Gunawan Sadbor Batal Ditahan, Karyawan Kembali Live Tiktok Joget Patuk Ayam
Kampung TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali aktif dari warga yang live
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Gunawan alias Sadbor yang jadi tersangka promosi judi online, kini sudah ditangguhkan penahanannya.
Sehubungan dengan penangguhan penahanan tersebut, Kampung TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali aktif dari warga yang melakukan live tiktok.
Terlihat karyawan atau tim Sadbor kembali melakukan live tiktok dengan joget ayam patuknya, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie
Terlihat mereka kembali berjoget ayam patuk sambil live tiktok. Namun, sayang mereka tidak ada yang memberikan pernyataan.
Penelusuran Tribunjabar.id, karyawan Sadbor kembali live tiktok setelah didatangi Ipda Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin dan Aipda Ambarita.
Dalam postingan instagram pak Bhabin, terlihat pak Bhabin dan Aipda Ambarita mendatangi warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar.
Pak Bhabin pun memberikan suport agar warga yang biasa melakukan live untuk tidak takut melakukan live tiktok.
Namun, pak Bhabin dan Aipda Ambarita juga memberikan imbauan agar mereka tidak promosi situs judi online dan tidak melanggar aturan perundang-undangan dalam bermedia sosial, salah satunya live tiktok.
Pak Bhabin dan Aipda Ambarita pun terlihat mencoba joget ayam patuk yang biasa dilakukan karyawan Sadbor saat live tiktok.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Sadbor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ali Jupri, keluarga dan pengacara Sadbor datang mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ujar Ali Jupri.
Ali Jupri mengatakan, penangguhan penahanan sendiri dilakukan pada Jumat (8/11/2024) malam lalu.
Diketahui, aturan penangguhan penahanan sendiri diketahui tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor, Kapolri: Dia Jadi Duta Anti Judi Online
Menurut Ali Jupri, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Tidak ada batasan waktu, namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujarnya.* (M Rizal Jalaludin)
Jadi duta antijudi online
Setelah bebas, Sadbor dijadikan duta anti judi online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menurut Sigit, penangkapan terhadap Sadbor dapat mengungkap dua tersangka yang memberikan gift saat live TikTok dan meminta promosi judi online.
Hal tersebut diungkapkan Sigit saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
"Beberapa waktu yang lalu kita menangkap dan mendalami influencer. Mungkin ini juga menimbulkan protes kenapa kok diamankan Gunawan Sadbor," kata Sigit.
Baca juga: Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?
Terkait ditetapkannya Sadbor sebagai duta anti-judi online, Sigit menjelaskan pihaknya ingin meningkatkan kesadaran soal judol di kalangan masyarakat.
Karena itu, ia memilih Sadbor sebagai duta anti-judi online.
"Ini juga mungkin bisa menjawab berbagai macam pertanyaan mengapa ada pembedaan perlakuan terhadap influencer."
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan, kita jadikan duta untuk anti kampanye judi," beber Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, penangkapan terhadap Sadbor dan rekannya, AS, menjadi pintu untuk mendalami judi online yang sering dipromosikan di media sosial.
"Selanjutnya mereka kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang ada di belakang mereka," katanya.
Baca juga: Tak Hanya Dapat Penangguhan Penahanan, Gunawan Sadbor Dijadikan Duta Anti Judi Online oleh Kapolri
"Dari Gunawan Sadbor kita kembangkan, kita menangkap 2 tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," bebernya.
Sementara itu, warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali melakukan live TikTok setelah Sadbor bebas.
Sebelumnya, Kegiatan live TikTok sempat terhenti saat Sadbor ditangkap.
Mereka terbagi menjadi empat kelompok yang melakukan live TikTok di lokasi yang berbeda-beda.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gunawan Sadbor Tak Jadi Ditahan, Kampung TikTok di Sukabumi Kembali Hidup