Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Berharap Divonis Bebas Setelah Lepas Dari Tuntutan: Saya Tidak Memukul

Guru Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, setelah mendengar tuntutan jaksa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru Supriyani Berharap Divonis Bebas Setelah Lepas Dari Tuntutan: Saya Tidak Memukul
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

Serta Supriyani pun belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar Jaksa.

Berita Rekomendasi

Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Menurut Andri, tuntutan jaksa masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang.

 

(TribunnewsSultra.com/ Apriliana Suriyanti/ Laode Ari)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Harap Bisa Divonis Bebas Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas