Laporan Dicabut, Kasus Gadis & Anak Ketua Kadin Padangsidimpuan yang Saling Sebar Video Syur Damai
Kasus gadis dan anak Ketua Kadin Padangsidimpuan yang saling menyebar video syur dan menjadi tersangka akhirnya berakhir. Kedua belah pihak berdamai.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Adapun video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Senin (11/11/2024).
Pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Ia menegaskan, anaknya adalah korban dalam kasus ini. Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.
Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini, Pak, tidak tahu arti somasi, Pak. Tolong, Pak diperhatikan, ditindaklanjuti, Pak," ucapnya.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti. Akibat kasus ini, anak gadis tersebut mengalami trauma.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami, Pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan, Pak, sama hukum. Bantu kami, Pak," ucap dia.
Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu. Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.
"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."
"Bahkan saya tidak menyebarkan, dituduh menyebarkan (video asusila)," kata dia.
"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Viral Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Sebarkan Video Asusila, Polda Sumut Buka Suara"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endra)(Tribun Medan/Fredy Santoso)(Kompas.com/Oryza Pasaribu)