Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Polisi soal Kasus Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud: Penegakan Hukum Jadi Langkah Terakhir

Polisi memberikan penjelasan terbaru mengenai kasus Ivan Sugianto dan siswa yang dipaksa sujud.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kata Polisi soal Kasus Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud: Penegakan Hukum Jadi Langkah Terakhir
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar video viral saat Ivan Sugianto paksa siswa sujud dan menggonggong dan (Kanan) Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan perundungan yang dialami murid SMA Gloria 2, di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024). 

Polisi saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus ini.

Hingga saat ini, delapan saksi telah diperiksa, termasuk IV yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan.

Dirmanto menyebutkan bahwa barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk.

Baca juga: 5 Fakta Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud Minta Maaf dan Menggonggong: Pemicu hingga Nasibnya

Dirmanto menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat melibatkan anak-anak.

"Dalam penegakan hukum ada asas ultimum remedium, artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata," pungkasnya.

Hingga pertengahan November 2024, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Pikir-pikir Tentukan Tersangka di Kasus Siswa SMA Gloria 2 Dipaksa Bersujud dan Mengonggong

Berita Rekomendasi

(Surya.co.id/Tony Hermawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas