Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kesaksian Aipda WH dan Istri Hanya Testimoni, Pengacara Supriyani: Mereka Tak Lihat Langsung

Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Supriyani menyinggung soal kesaksian Aipda WH dan istrinya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sebut Kesaksian Aipda WH dan Istri Hanya Testimoni, Pengacara Supriyani: Mereka Tak Lihat Langsung
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Dalam pembacaan pledoi, Kamis (14/11/2024), kuasa hukum Supriyani menyinggung soal kesaksian Aipda WH dan istrinya. 

Andri kemudian menyinggung soal pencopotan Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda A, yang terlibat kasus Supriyani.

Diketahui, dua anggota Polri itu dicopot diduga buntut dari adanya permintaan uang damai terhadap Supriyani.

Menurut Andri, selain sanksi secara etik, Iptu MI dan Aipda A juga harus diproses secara pidana karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.

"Itu kan (pencopotan) pertanggungjawaban secara etik ya, bahwa ada pelanggaran-pelanggaran. Itu tentunya harus pertanggungjawaban secara etik," kata Andri.

"Tapi, terkait misalnya ada laporan palsu terhadap kasus (dugaan penganiayaan) ini, harus bisa dipertanggungjawabkan ya. Menyalahgunakan wewenang (juga) harus dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Berita Rekomendasi

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Sebagian atikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas