Segudang Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ikhtiar Ketua RT hingga Guru TK
Jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat bagi peserta dan penerimanya, termasuk di kala duka dan susah
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
“Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon). BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja”.
Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT dapat juga diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di download di appstore atau playstore atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memperoleh manfaat layanan tambahan (MLT) untuk mendukung kebutuhan mereka dalam mendapatkan kepemilikan rumah. Untuk memenuhi syarat ini, peserta diharuskan mengikuti program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan,”ucap teguh.
Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK), jelasnya.
Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, KPR maksimal Rp500 juta, serta Kredit Konstruksi maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp518,2 miliar dengan rincian:
- Jaminan Hari Tua (JHT): 37.682 klaim dengan nilai Rp453,6 miliar.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 10.604 klaim dengan nilai Rp31,5 miliar.
- Jaminan Kematian (JKM): 1.166 klaim dengan nilai Rp18,4 miliar.
- Jaminan Pensiun (JP): 1.052 klaim dengan nilai Rp12,2 miliar.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 476 klaim dengan nilai Rp412 juta.
- Beasiswa: 465 klaim dengan nilai Rp2 miliar.
Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, menjelaskan bahwa layanan klaim terus ditingkatkan melalui platform digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik. "Kami ingin memastikan peserta dapat dengan mudah mengakses manfaat ini kapan saja dan di mana saja," ujarnya.
Program dan Manfaat Jaminan Sosial
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama bekerja. Berikut adalah program dan manfaatnya:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat:
- Perawatan dan pengobatan: Biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja: 100% gaji selama 12 bulan pertama, 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: 48 kali upah yang dilaporkan.
- Manfaat lain: Program return to work (RTW), alat bantu (prothesa), dan rehabilitasi.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat:
- Dana tabungan hari tua:** Diberikan dalam bentuk akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
- Dapat dicairkan sebagian (30% untuk pembelian rumah, 10% untuk keperluan lain) atau seluruhnya saat:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Mengalami cacat total tetap.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat:
- Uang pensiun bulanan:** Diberikan kepada pekerja yang pensiun, mencapai usia 56 tahun, atau tidak mampu bekerja karena cacat total tetap.
- Diberikan kepada ahli waris dalam bentuk santunan berkala jika pekerja meninggal dunia.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat:
- Santunan kepada ahli waris: Rp42 juta untuk pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- Tambahan biaya beasiswa untuk anak hingga perguruan tinggi.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat:
- Uang tunai: Selama 6 bulan (besarnya menyesuaikan persentase dari upah).
- Pelatihan kerja: Meningkatkan keterampilan atau re-skilling.
- Akses informasi pasar kerja: Melalui sistem daring BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Umum dari Program BPJS Ketenagakerjaan:
1. Perlindungan finansial: Mengurangi risiko beban ekonomi akibat kecelakaan, kematian, atau kehilangan pekerjaan.
2. Kesejahteraan pekerja dan keluarga: Memberikan rasa aman sehingga pekerja dapat lebih produktif.
3. Investasi masa depan: Melalui program JHT dan JP.
4. Akses ke fasilitas kesehatan dan pelatihan kerja: Untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja.
Jika Anda bekerja sebagai karyawan atau mandiri (freelancer), sangat disarankan untuk mendaftar program ini untuk perlindungan jangka panjang.
(***)