Warganet Curiga Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu, Ini Kata Polisi
Inilah kata polisi soal warganet yang meragukan sosok yang ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo adalah pengusaha Ivan Sugianto.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Setelah menyandang status tersangka, kini Ivan dibayangi ancaman hukuman tiga tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya tersebut.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Tidak hanya itu, Ivan juga terancam jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
PPATK juga sudah memblokir belasan rekening Ivan Sugianto yang dicurigai terkait TPPU.
"Ya (rekening) dia kami blokir," ucap Ivan Yustiavandana, Kamis, dikutip dari Surya.co.
Tak hanya rekening pribadi saja, rekening klub malam yang diduga milik Ivan, yakni Valhalla Specta Club Surabaya, juga diblokir oleh PPATK.
Bisnis Ivan yang selama ini dia bangun itu pun terancam hancur.
Tercatat, ada belasan rekening lain terkait Ivan yang turut diblokir PPATK.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir), ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.
Sebelum digiring ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Ivan diperiksa dulu di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.
Duduk Perkara
Sementara itu, keributan yang membuat Ivan menjadi tersangka dipicu saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial ET dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).