Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Dua Anak yang Siram Air Keras ke Penguntit Dipenjara 14 Bulan, Kini Diupayakan Bebas Bersyarat

Novi (34), ibu dua anak di Sumatra Selatan dipenjara 14 bulan karena menyiram air keras ke pria yang sering menerornya.

Editor: Erik S
zoom-in Ibu Dua Anak yang Siram Air Keras ke Penguntit Dipenjara 14 Bulan, Kini Diupayakan Bebas Bersyarat
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklingga dan (Kanan) Novi saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras. 

"Pelaku itu mau mencuri, tapi kata orang dia senang dengan saya tapi saya tidak mau pak, orangnya bodoh tidak waras (bisu)," ungkapnya.

Selain usil dan suka mencuri, pelaku Adnan ini suka mengintip dari belakang rumah, kalau dia mengintip lampu di rumah Novi dimatikannya.

"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya.

Sementara, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat.

"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan diganggu terus," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).

Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga celana dalam Novi sering hilang dicuri.

"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.

Berita Rekomendasi

Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.

Baca juga: Soal Nasib Agus Korban Penyiraman Air Keras, Farhat Abbas Colek Presiden Prabowo : Tolong!

Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras dan menyiram Adnan.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.


"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp60 juta," ujarnya.

Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas