Mengapa Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari di Yogya? Ini Kata Pakar Hukum
Ini penjelasan pakar hukum terkait teman wanita MAT tak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Sleman meski disebut jadi penyebabnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka MAT berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Ini penjelasan pakar hukum terkait teman wanita MAT tak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Sleman meski disebut jadi penyebabnya.
"Dan itupun delik aduan yang artinya jika keluarga (suami atau istri) dari laki-laki atau perempuan itu mengadukan baru dapat diproses pidana," kata Abdul Fickar.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Berita Rekomendasi