Sosok MAT, Mahasiswa di Yogyakarta Mesum Sambil Nyetir lalu Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
MAT, mahasiswa di Yogyakarta berbuat mesum sambil nyetir mobil, berujung tabrak pejalan kaki hingga tewas.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
Aktivitas itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu hingga akhirnya menabrak pejalan kaki dari belakang.
Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, korban justru tetap jalan.
"Tersangka Bersama N, teman wanitanya (setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban, langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tuturnya.
Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.
Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks
(Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)