Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur Sulsel Ditangkap di Kaltim, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menangkap Akmal alias Andi Gugun (26), seorang sopir mobil daerah yang membunuh Jessica Sollu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Editor: Erik S
zoom-in Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur Sulsel Ditangkap di Kaltim, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dok Polisi
Akmal alias Adi alias Sampe (26), sopir asal Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulsel, terduga pembunuh Jessica Sollu gadis asal Toraja. 

"Sehingga pelaku pun nekat mencekik korban hingga tewas lalu dibuang ke jurang," pungkasnya

Tak hanya itu, pelaku juga merampas anting dan handphone milik korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Pelaku Akhirnya Ditangkap

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," ujarnya. 

Dijerat pasal berlapis

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. 

 "Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal. 

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Berita Rekomendasi

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

 "Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan

Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.

Pelaku ditangkap di Kalimantan Timur

Pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan pelaku oleh tim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel.

Baca juga: Fakta Tewasnya Jessica Sollu di Luwu Timur: Dibunuh Sopir Travel, Sempat Dirudapaksa

Chika diketahui merupakan warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas