Perusahaan Milik Pemkab Bandung Dimohonkan PKPU Akibat Gagal Bayar Rp 23,1 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, PT Bandung Daya Sentosa, digugat ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, PT Bandung Daya Sentosa, digugat ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan agenda jawaban oleh Termohon PKPU yaitu PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) digelar pada Senin (18/11/22024).
Dikutip dari Kompas.TV, sengketa piutang ini diawali akibat gagal bayarnya PT Bandung Daya Sentosa terhadap penyuplainya, yaitu PT Triboga Pangan Raya yang sejumlah Rp 23,1 Miliar.
Permasalahan bermula ketika PT Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerja sama suplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT Triboga Pangan Raya selaku supplier atau penyuplai.
Pada saat itu disepakati PT Triboga ditunjuk oleh PT Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai Ayam Boneless Dada (BLD) terhadap PT Bandung Daya Sentosa dengan kuantitas hingga 3.840.000 kilogram per tahunnya.
Namun nahas kerja sama bisnis ini tidak berjalan lancar.
Belum setahun perjanjian berjalan, PT Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo terhadap PT Triboga hingga mencapai Rp23,1 miliar.
Dari sinilah PT Triboga Pangan mengajukan sidang permohonan PKPU.
Menurut kuasa hukum pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co, pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari Pihak (Perseroda ) PT Bandung Daya Sentosa.
“Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalan damai atas permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (20/11/2024).
Dalam permohonan PKPU terhadap perusahaan milik Pemkab Bandung itu, PT Triboga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan serta serta menetapkan beberapa nama calon pengurus.
Diantaranya Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn; I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H; Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M; serta Juliya Tri Anggraini, S.H.
Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya, yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya serta PT Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU.