Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Milik Pemkab Bandung Dimohonkan PKPU Akibat Gagal Bayar Rp 23,1 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, PT Bandung Daya Sentosa, digugat ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perusahaan Milik Pemkab Bandung Dimohonkan PKPU Akibat Gagal Bayar Rp 23,1 Miliar
Ist
BUMND Pemkab Bandung PT Bandung Daya Sentosa digugat ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Apa Itu PKPU?

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. 

Ini merupakan proses yang digunakan untuk menyelesaikan masalah finansial oleh kedua belah pihak, agar mencapai persetujuan sebelum masalah berlanjut menjadi konflik yang lebih berat.

Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU, maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas Kurator.

Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas