Supriyani Ikut Tes PPPK setelah 16 Tahun jadi Guru Honorer, Bersiap Laporkan Aipda WH
Guru honorer Supriyani yang didakwa memukul anak polisi akan mengikuti tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis kasus guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (25/11/2024).
Guru honorer tersebut, didakwa melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD.
Korban merupakan anak Aipda WH yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Di sela-sela menunggu jadwal sidang vonis, Supriyani akan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (20/11/2024).
Tahapan tes ini merupakan lanjutan dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah dijalani Supriyani.
Supriyani didampingi suami dalam tes yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selama 16 tahun, Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 3 Baito.
Meski berstatus tersangka, penahanan Supriyani ditangguhkan, sehingga ia bisa menghabiskan waktu bersama keluarga.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas.
Diketahui, sidang vonis yang digelar pada Senin (25/11/2024) bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.
Baca juga: Kuasa Hukum Supriyani Siap Balas Aipda WH: Dia Sudah Menderita, Suaminya Tertekan
“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Supriyani akan Laporkan Balik Aipda WH
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik Aipda WH.
Pihaknya meyakini, Supriyani akan divonis bebas lantaran fakta persidangan tak menunjukkan adanya pemukulan.