Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Terdakwa Kusumayati, seorang ibu yang dilaporkan anak kandungnya kasus pemalsuan saham divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Editor: Erik S
Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya.
Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Sosok Kusumayati
Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.
Baca juga: Kasus Korupsi LNG: KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina
Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.
Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.
Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.
Penulis: Salma Dinda Regina
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara