Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah

Air mata bahagia mewarnai vonis bebas guru Supriyani di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah
Tribun Sultra
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). 

“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” lanjutnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra, ini pun berterima kepada majelis hakim.

“Kedua, terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Menurut Andri, majelis hakim menyatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.

“Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” katanya.

“Itu tadi dikatakan cuman ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah dan tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain,” lanjutnya.

Termasuk tidak berkesesuaian dengan barang bukti seperti hasil visum baik dari keterangan dokter forensik maupun dokter psikologi forensik yang bersaksi dalam sidang.

Berita Rekomendasi

“Jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan,” jelasnya.

Andri selanjutnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani.

Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.

Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.

“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada ibu Supriyani,” ujarnya.

“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” kata Andri.

Diapun menyampaikan vonis bebas Supriyani sekaligus menjadi kado Hari Guru Nasional, pada Senin 25 November 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas