Komnas HAM Datangi Lokasi Penembakan Siswa SMK di Semarang, Telusuri Potensi Pelanggaran HAM
Komnas HAM memeriksa lokasi tiga pelajar SMKN 4 Semarang ditembak polisi. Sebanyak 14 saksi diperiksa dan akan dicocokkan dengan keterangan polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan senjata api.
"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," papar Artanto, Kamis (28/11/2024).
Meski telah diamankan, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka karena status kasus ini masih penyelidikan.
"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," bebernya.
Saat ini, Aipda Robig berada di penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Proses pemeriksaan kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Aipda Robig berjalan bersamaan.
Baca juga: Makam Siswa SMK yang Ditembak Polisi di Semarang Dibongkar, Cari Alat Bukti untuk Jerat Aipda Robig
"Masih berproses semua, kan kemarin baru laporan. Tentunya setelah menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melapor dan yang lainnya."
"Jadi bisa paralel, kasus kode etik profesinya pararel juga dengan tindak pidana," sambungnya.
Status Aipda Robig sebagai anggota Polri akan ditentukan setelah sidang internal digelar.
"Tergantung nanti dari proses sidang, karena proses sidang itu nanti dipimpin atasan hukum," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Rahen Nanda)