Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Pria Tanpa 2 Tangan Manfaatkan Kondisinya untuk Rudapaksa Korban, Beraksi Pakai Kaki

Polda NTB menyebut, Agus Buntung memanfaatkan kondisinya untuk merudapaksa dua wanita.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Polisi Sebut Pria Tanpa 2 Tangan Manfaatkan Kondisinya untuk Rudapaksa Korban, Beraksi Pakai Kaki
Kolase TribunnewsBogor.com
Agus Buntung mahasiswa yang juga seniman asal NTB bingung dijadikan tersangka rudapaksa 2 wanita sekaligus, padahal mandi dan buang dibantu orang tua. 

TRIBUNNEWS.COM - Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda tanpa dua tangan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita.

Pemuda disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan mahasiswa semester 7 sekolah tinggi negeri di Mataram.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.

Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.

"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).

Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."

"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.

Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Polda NTB Tetapkan Pria Disabilitas Sebagai Tersangka Rudapaksa, Mahasiswi Dipaksa ke Home Stay

Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.

Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas