Alasan Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang pada Malam Hari
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang, Gamma alias GRO (17).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang, Gamma alias GRO (17).
Prarekonstruksi ini dilakukan tanpa kehadiran pelaku, yaitu anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).
Polisi memperagakan adegan per adegan hingga hampir tengah malam, Rabu (4/12/2024) pukul 23.30 WIB.
Dilansir Tribun Jateng, dalam prarekonstruksi ini, ada satu lokasi kejadian tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.
"Prarekonstruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, Kamis (5/11/2024).
"Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi, yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya)," imbuhnya.
Polisi mengeklaim, lokasi itu adalah tempat pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.
Setelah itu, kelompok Gamma putar balik hingga dihadang oleh Aipda Robig yang berujung pada penembakan empat peluru dari pistol jenis CDF Revolver.
Sementara itu, tiga lokasi lain, yaitu di depan pabrik baja PT ISTW Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.
Lalu di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat dan di depan Alfamart Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.
"Prarekonstruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari PT ISTW Simongan hingga sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kementerian HAM Terjunkan Tim ke Semarang
Alasan Prarekonstruksi Digelar Malam Hari
Artanto mengatakan, proses prarekonstruksi ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pemahaman penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Apalagi, rangkaian peristiwa penembakan cukup panjang sehingga para penyidik membutuhkan pemahaman dan wawasan pengetahuan tentang kronologi cerita.
"Selepas prarekonstruksi ini, Aipda Robig masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka setelah gelar perkara," ungkap Artanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.