Agus Buntung Kian Terpojok, Video Aksinya Sebelum Lecehkan Korban di Homestay Kini Dikantongi Polisi
Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah wanita di Mataram, NTB kian terpojok. Polisi kini mengantongi bukti rekaman kejadian
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat (kiri) dan Agus Buntung (kanan).
Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.
(Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ tribunnews.com/ kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Pria Disabilitas
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.