Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Satu Keluarga Tewas Dibunuh Adik Ipar di Kediri Jatim, Pelaku Hantam Korban Pakai Martil

Polisi mengungkap kronologis pembunuhan satu keluarga di  Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku hantam korban pakai martil.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Satu Keluarga Tewas Dibunuh Adik Ipar di Kediri Jatim, Pelaku Hantam Korban Pakai Martil
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga saat dihadirkan di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024). 

Teriakan, Kristina pun terdengar suaminya Agus Komarudin.

Agus pun langsung beranjak keluar rumah melihat situasi yang terjadi.

Begitu, Agus keluar dari rumah, pelaku Yusa langsung menyerangnya hingga tewas. 

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja Putra (12) hingga meninggal dunia. 

Tak berhenti di situ, pelaku pun menyerang anak bungsung Agus dan Kristina, Samuel Putra Yordaniel yang masih duduk di bangku SD.

Beruntung anak bungsu korban selamat, meskipun kini harus menjalani perawatan intesif di rumah sakit.

Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku lantas mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam.

Berita Rekomendasi

"Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).  

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.  

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.  

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas