Cara Agus Cari Korban, Incar Wanita yang Duduk Sendiri di Taman
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menuturkan, para korbannya sendiri dari kalangan mahasiswi dan beberapa masih pelajar.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
X
Tatapan Tajam Agus Buntung Disebut Bajingan saat Rekonstruksi Kasus di Taman Udayana Mataram, Rabu (11/12/2024).
Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap Cara Agus Difabel Manipulasi dan Pilih Korbannya: Perempuan yang Duduk Sendiri di Taman
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah/Irsan Yamananda)(Kompas.com, Karnia Septia)