Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marisa Putri Berubah Drastis, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru Berhijab saat Sidang Vonis

Kasus mahasiswi mabuk Marisa Putri tabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, memasuki babak akhir.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Marisa Putri Berubah Drastis, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru Berhijab saat Sidang Vonis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Marisa Putri saat menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12/2024) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia divonis penjara 8 tahun karena menabrak Ibu Rumah Tangga hingga tewas. 

"Sudah punya Al-Quran di dalam? Ada? Mukenah ada? Jangan tinggalkan itu!" tandas Manang di akhir video.

Baca juga: Marisa Putri Jalani Sidang Perdana Kasus Tabrakan Maut di PN Pekanbaru

Meminta maaf

Marisa Putri di hadapan polisi dan rekan media memberikan pernyataannya.

Ia menyadari kesalahannya telah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," kata Marisa Putri, dikutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru, Senin (5/8/2024).

Marisa Putri dalam kesempatannya juga mengakui saat kejadian dalam kondisi mabuk.

Selain alkohol, ia diketahui positif konsumsi narkoba.

"Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban."

Berita Rekomendasi

"Saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," katanya dengan tersengal-sengal.

Terakhir, Marisa Putri turut mengaku mobil yang terlibat kecelakaan adalah miliknya pribadi.

Informasi tambahan, Marisa Putri berstatus sebagai seorang mahasiswi.

Ia berkuliah di Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri masih aktif sebagai mahasiswa 2023/2024 Genap.

Sementara jurusan yang Marisa Putri ambil adalah S1 Psikologi.

Info terkini, yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari kampusnya buntut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas