Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok JE & DM Bidan Nakal Jual 66 Bayi di Jogja: Residivis, Tak Berizin, Terkenal di Kalangan Warga

Berikut sosok bidan nakal berinisial JE dan DM yang menjual 66 bayi di wilayah Jogja. Ternyata residivis, tidak kantongi izin, hingga terkenal.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok JE & DM Bidan Nakal Jual 66 Bayi di Jogja: Residivis, Tak Berizin, Terkenal di Kalangan Warga
Kolase Tribunnews.com
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). Berikut sosok bidan nakal berinisial JE dan DM yang menjual 66 bayi di wilayah Jogja. Ternyata residivis, tidak kantongi izin, hingga terkenal. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok bidan nakal berinisial JE dan DM yang menjual 66 bayi di wilayah Jogja.

Polisi sebelumnya berhasil membongkar sindikat penjual bayi pada Kamis (12/12/2024).

Dalam kasus ini, dua bidan nakal berhasil diamankan.

Siapa sosok mereka?

Dirangkum dari TribunJogja.com, keduanya masing-masing berinisial JE berumur 44 tahun dan DM yang sudah masuk kategori lansia, umur 77 tahun.

JE dan DM mengelola rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rumah bersalin itu milik DM, sedangkan JE bertugas sebagai bawahan.

Baca juga: Bidan Tanpa Izin Terjerat Kasus Perdagangan 66 Bayi di Yogyakarta

Ternyata residivis

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi membongkar jejak kejahatan JE dan DM.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.

Mereka sempat mencicipi dinginnya tembok penjara selama 10 bulan Lapas Wirogunan. 

Namun ternyata, penjara tidak membuat JE dan DM kapok malah melanjutkan aksi menjual bayi-bayi.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.

Sejak 2010 ada 66 bayi dijual

Berdasarkan temuan polisi, JE dan DM sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 14 tahun.

Aksi keduanya pertama kali terjadi pada tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas