Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Lina Dedy dalam Pemukulan Dokter Koas sedang Didalami, Lady Aurellia Diperiksa Polisi

Proses hukum kasus pemukulan dokter koas di Palembang kini terus bergulir. Lina Dedy perannya sedang didalami sementara Lady Aurellia diperiksa polisi

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Peran Lina Dedy dalam Pemukulan Dokter Koas sedang Didalami, Lady Aurellia Diperiksa Polisi
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: Proses hukum kasus pemukulan dokter koas di Palembang kini terus bergulir. Lina Dedy perannya sedang didalami sementara Lady Aurellia Pratiwi diperiksa polisi. (ISTIMEWA) 

Bahkan, keduanya lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.

"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis, Sabtu (14/12/2024).

"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," ujarnya.

Soal Status Mahasiswi Lady

Diketahui, Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri)

Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sementara, Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.

Usai kejadian penganiayaan itu, beredar kabar bahwa status mahasiswi Lady di Universitas Sriwijaya dibekukan.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.
Berita Rekomendasi

”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, mengatakan perisitiwa yang terjadi sudah masuk dalam tindakan kriminal.

Apalagi penganiayaan dilakukan pihak ketiga.

”Jadi ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan. Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” tuturnya saat dihubungi terpisah.

Di sisi lain Unsri belum mengatakan resmi status mahasiswa Lady dibekukan.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Radiyati, mengatakan kasus viral soal penganiayaan Muhammad Luthfi hingga kini masih tahap investigasi.

Radiyatipun mengungkapkan jika informasi yang beredar soal pembekuan status kemahasiswaan Lady bukanlah pengumuman resmi dari Unsri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas