Penasihat Ahli Kapolri Lega PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Polisi Tidak Perlu Repot Lagi
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengaku lega dengan hasil PK 7 terpidana kasus Vina ditolak MK sehingga Polisi tak perlu repot lagi.
Editor: Theresia Felisiani
Namun ia bersyukur ternyata PK itu ternyata ditolak oleh MA.
"Sekarang yang terjadi adalah ditolak, jadi syukurlah, itu hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Meski begitu, kata Aryanto, pada terpidana masih bisa mengajukan PK lagi
"Kalau seandainya masih tidak terima, silakan ajukan PK lagi, tapi gak usah ramai-ramai," kata Aryanto.
Baca juga: PK Ditolak, Susno Duadji Sebut 7 Terpidana Kesatria, Kubu Iptu Rudiana Minta Terpidana Bertobat
Sementara itu, Kuasa Hukum para terpidana, Jutek Bongso mengaku tak menyangka dengan hasil putusan PK.
Sebab ia awalnya optimis kalau para terpidana akan segera dibebaskan.
Namun ternyata permohonan PK para terpidana justru ditolak.
"Langkah hukum kami selanjutnya, ketika ditolak, kami tenangkan keluarga, kami kunjungi terpidana di lapas," kata Jutek Bongso.
Jutek juga menenangkan para terpidana, bahwa masih ada upaya yang bisa dilakukan pada kasus ini.
"Mereka harus tenang, ini bukan kiamat," jelasnya.
Kemudian Jutek Bongso juga menawarkan beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk grasi.
"Soal grasi, para terpidana semuanya kompak tidak mau," tandas Jutek.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi, https://bogor.tribunnews.com/2024/12/20/pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-ditolak-penasihat-ahli-kapolri-lega-polisi-tidak-perlu-repot-lagi?page=all
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.