Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tewas Karena Birahi Buronan Kasus Narkoba

Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar tewas akibat dihabisi residivis narkoba. Pelaku terancam hukuman mati.

Penulis: Erik S
zoom-in Kaleidoskop 2024: Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tewas Karena Birahi Buronan Kasus Narkoba
Tribunnews.com
IS (26), akhirnya mengaku merudapaksa dan menghabisi nyawa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Setelah masuk ke dalam, polisi kemudian menggeledah rumah karena menemukan sejumlah tanda mencurigakan.

"Pelaku berhasil kami amankan di atas loteng di bagian dalam rumah sedang bersembunyi," ujarnya.

Saat diamankan IS tidak melakukan perlawanan dan pasrah pada pihak kepolisian.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024).  Tersangka IS alias Indrago memperagakan aksi pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). Tersangka IS alias Indrago memperagakan aksi pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban. (Panji Rahmat/tribunpadang.com)

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.

Pelaku dibantu paman

Berita Rekomendasi

Polisi kemudian menetapkan tersangka baru yakni MJ, paman IS.

MJ terjerat pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.

"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri, saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024).

Awalnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini, MJ berstatus sebagai saksi.

Setelah dilakukan penyidikan, melalui keterangan MJ dan IS dan saksi lain, polisi menetapkan MJ sebagai tersangka.

Bertahan hidup modal Rp200 ribu

IS mengandalkan uang Rp200 ribu bertahan hidup selama 11 hari dari kejaran polisi.

Sebagai putra asli daerah, IS memahami seluk-beluk wilayah sekitar tempat ia bersembunyi, yang memudahkan aksesnya mendapatkan makanan dan perlengkapan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas