Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ

Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku. Siti dibunuh saat tengah tretidur di rumahnya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ
Serambinews.com/Yusmandin Idris
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). Berikut perjalanan kasusnya. 

Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.

Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut.

Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kakinya.

Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana. 

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang AKP Adimas. 

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Rp 1.200.000 dan satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban. 

Pengakuan RJ

Dalam keterangannya kepasa polisi, tersangka RJ mengaku membunuh korban yang saat itu sedang tidur.

RJ membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban.

Namun korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan.

Di saat itulah RJ mencekik korban hingga tewas.

Sumber: (SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas