Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok Wisatawan hingga Terancam Keguguran, 3 Pak Ogah Jadi Tersangka, 1 Orang Buron

AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor menuturkan, R dan J berhasil diringkus pada Rabu (25/12/2024) malam.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Keroyok Wisatawan hingga Terancam Keguguran, 3 Pak Ogah Jadi Tersangka, 1 Orang Buron
Istimewa/TribunBogor
Seorang wanita hamil dikeroyok pemuda di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor batal berdamai karena terancam keguguran. 

TRIBUNNEWS.COM - Wisatawan wanita asal Jakarta dikeroyok pak ogah saat melintas di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

Bahkan, korban yang sedang hamil terancam keguguran akibat tindakan penganiayaan yang diterimanya.

Kini, Polres Bogor telah berhasil menetapkan tiga orang pak ogan jadi tersangka.

Ketiganya yakni D (25), R (25), dan J (20).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, R dan J berhasil diringkus pada Rabu (25/12/2024) malam.

Sementara D masih jadi buronan polisi.

"Dua orang sudah kita tangkap dan ditahan, sedangkan satu orang masih melarikan diri," kata Rio, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta D untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.

Rio menuturkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus viral dan korban tetap melanjutkan proses hukum.

Polisi juga menerbitkan Laporan Polisi model A (LP A).

LP A sendiri merupakan laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Baca juga: Tolak Damai, Ibu Hamil Dikeroyok Pak Ogah di Puncak Bogor Emosi Diberi Uang Ganti Rugi Rp 53 Ribu

Penyidik pun bergerak dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai orang yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kesepakatan damai sudah dihapus karena korban ingin melaporkan. Kami sudah menerbitkan LP A pada tanggal 24 kemarin. Proses hukum kami tarik dari polsek ke Polres," ungkap Rio.

Ketiganya kini dikenakan Pasal 170 dan.atau 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.

"Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 5 tahun," ujar Rio

Polisi Kantongi Lokasi Buron

Meski belum meringkus D, Rio mengklaim pihaknya telah mengetahui lokasinya.

"Satu terduga pelaku masih lari, saya mengimbau untuk segera menyerahkan diri," ujarnya dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Ia menegaskan, anggotanya saat ini tengah menuju lokasi dan tak lama D akan diringkus.

"Kita lagi cari dalam waktu dekat kita akan tangkap, karena kita sudah tau lokasinya dimana," katanya.

Pak Ogah Disisir Petugas Gabungan

Terbaru ini, kawasan wisata Puncak Bogor disisir oleh petugas gabungan karena wisatawan mulai terganggu dengan tingkah segelintir orang.

Mulai dari joki yang tawarkan jalur alternatif dengan harga tinggi hingga pak ogah yang mengeroyok wisatawan.

Dua peristiwa tersebut membuat resah wisatawan dan berdampak pada rusaknya citra pariwisata di Kabupaten Bogor.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, aparat gabungan pun bergerak untuk melakukan operasi di jalur alternatif di kawasan Puncak Bogor.

"Jadi kami telah menyebar ke seluruh jalur alternatif, Polri dibantu oleh TNI melakukan himbauan agar tidak ada lagi praktik joki atau calo jalur alternatif apalagi sampai digetok dengan harga-harga tinggi," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Kronologis Pak Ogah di Puncak Bogor Tega Aniaya Ibu Hamil Hingga Korban Nyaris Keguguran

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghubungi kantor Polisi maupun TNI terdekat apabila menemukan gangguan selama perjalanan.

Jajaran TNI-Polri dibantu dengan pihak-pihak terkait juga berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang baik bagi mereka yang ingin berlibur ke kawasan Puncak Bogor.

"Tujuannya memberikan keamanan dan kenyamanan wisatawan berlibur di Puncak," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Persembunyian Buron Pengeroyok Pengemudi di Puncak Bogor Terendus, Pelaku Segera Ditangkap

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muammarrudin Irfani)(Kompas.com, Afdhalul Ikhsan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas