Polwan Ngamuk Lagi, Kali Ini Korbannya Nenek-nenek di Baubau Terancam Cacat Permanen dan Stroke
Selain di Baubau Sultra, sebelumnya seorang polwan juga mengamuk di rumah warga di kota Medan, Sumatera Utara. Pelakunya adalah Bripka Lila Astriza
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
"Untuk oknum polisinya, belum kita periksa. Nanti hari Senin (30/12/2024) kita akan melakukan panggilan pemeriksaan," tutupnya.
Polwan di Medan Ngamuk Gara-gara Uang Calo Masuk Bintara Suami
Selain di Baubau Sultra, sebelumnya seorang polwan juga mengamuk di rumah warga di kota Medan, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah Bripka Lila Astriza, anggota Provost Polsek Medan Tebung.
Bripka Lila Astriza dengan mengajak sejumlah orang mengamuk hingga mengintimidasi keluarga Windu Hasibuan di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Video polwan mengamuk itu pun viral di media sosial.
Menurut korban Windu Hasibuan, setelah polwan tersebut buat onar di rumahnya, ia pun langsung mendatangi Propam Polrestabes Medan untuk melaporkannya, pada Senin (16/12/2024) kemarin.
"Saya percaya kepada Propam Polrestabes Medan mampu menindak Bripka Lila Atsariza, saya harap dia dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya," kata Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa, selain didatangi polwan tersebut juga melakukan pengancaman kepada keluarganya.
"Bripka Lila Atsari melakukan penyerangan ke rumah saya dengan membawa massa, mengancam dan mengintimidasi saya dan istri," sebutnya.
Baca juga: Awal Mula Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut Terungkap, Jasad Korban Dimasukkan Sumur
Windu menyampaikan, sebenarnya ia tidak memiliki masalah apapun dengan polisi wanita tersebut.
Katanya, selama ini ia memiliki masalah dengan suami polwan tersebut yang juga merupakan pecatan personel kepolisian.
Suami Polwan tersebut mengiming-imingi bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.
Suami polwan tersebut meminta uang sebesar Rp350 juta dan menjadikan akan mengembalikan uang tersebut ketika keponakan tidak lulus, dengan ketentuan di potong sebesar Rp30 juta.
Namun, setelah keponakannya tidak lulus suaminya itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp260 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.