Update CPNS 2018, Ada Perubahan Persyaratan soal Akreditasi dari Kementerian PANRB
Kementerian PANRB rilis perubahan persyaratan soal akreditasi untuk pendaftaran CPNS 2018.
Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) rilis perubahan persyaratan soal akreditasi untuk CPNS 2018.
Senin (8/10/2018), pendafataran CPNS 2018 telah memasuki hari ke-12.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kabar gembira soal pendaftaran CPNS 2018.
Berdasarkan jadwal pendaftaran CPNS 2018 seharusnya berakhir pada 11 Oktober 2018.
Baca: Sudah Pilih Instansi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, tapi Ingin Merubahnya, Bisakah? Ini Penjelasannya
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Sepekan Lagi, Begini Cara Cek Pesaing Formasi Incaranmu
Namun, BKN mengabarkan bahwa pendaftaran CPNS 2018 diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.
Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memberikan informasi terbaru soal CPNS 2018.
Kabar terbaru tersebut dibagikan Kementerian PANRB lewat Twitter hari ini, Senin (8/10/2018).
Dalam surat yang terlampir, Kementerian PANRB menjelaskan adanya perubahan persayaratan CPNS 2018.
Perubahan yang dimaksud adalah soal akreditasi dan sertifikat pendidik.
"Halo Sahabat Muda!
Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.
Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik ya Sahabat Muda!
Semoga informasinya bermanfaat ya (emoji senyum)."
Baca: Tempat Lahir Salah & Tak Ditemukan saat Input Data CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Ini Solusi dari BKN
Baca: CPNS 2018: Inilah Tips dari BKN Saat Gagal Memasukan Kode CAPTCHA untuk Daftar sscn.bkn.go.id
"....mengenai akreditasi menjadi calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pad saat kelulusan.
Di samping itu, kami informasikan pula bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar pada formasi jabatan guru, sama halnya dengan sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PermenPANRB perubahan dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan."
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)