Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Kronologi hingga Petisi Online
Kasus pelecehan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) mencuat setelah diberitakan oleh majalah pers kampus setempat.
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Pihak kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada HS.
Baca: Diterpa Dugaan Pelecehan Mahasiswanya Saat KKN, UGM Akan Bawa ke Ranah Hukum
Alasan tidak dapat mengeluarkan HS dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.
Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.
3. Respons UGM
Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.
"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.
4. Investigasi UGM Telah Selesai
Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan investigasi kasus pelecehan seksual mahasiswinya saat KKN di Maluku selesai dilakukan.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribunjogja.com di Gedung Fisipol UGM.
"Ya prosesnya sudah selesai 20 Juli 2018. Hasilnya juga sudah diserahkan ke Universitas," ungkap Erwan, Rabu (07/11/2018).