Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Kronologi hingga Petisi Online

Kasus pelecehan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) mencuat setelah diberitakan oleh majalah pers kampus setempat.

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Kronologi hingga Petisi Online
Instagram/bppmbalairung
Ilustrasi kasus pelecehan seksual mahasiswa UGM. 

Erwan menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Desember 2017.

Setelahnya, surat resmi tentang laporan tersebut ditujukan ke Rektor pada 22 Desember.

Baca: Mahasiswi Dilecehkan Teman Sendiri saat KKN hingga Dapat Nilai C, Begini Respons UGM Yogyakarta

Rektor lalu mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk tim investigasi yang beranggotakan tiga orang.

Mereka berasal dari FISIPOL, Fakultas Teknik, dan Fakultas Psikologi UGM.

Berdasarkan hasil investigasi, FISIPOL melihat ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi penyintas, serta perbaikan tata kelola KKN, terutama secara prosedural.

Walau hasilnya sudah diserahkan ke pihak Universitas, Erwan menyatakan belum ada kelanjutan yang signifikan tentang penyelesaian kasus ini.

"Hingga sekarang masih menunggu implementasi dari rekomendasi kami," ungkap Erwan.

BERITA TERKAIT

5. Muncul Petisi Online

Sebuah petisi online muncul untuk menuntut keadilan bagi penyintas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada ( UGM).

Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore.

Dalam keterangan yang diunggah dalam petisi itu, dituliskan sejumlah tuntutan yang dialamatkan kepada pihak kampus UGM untuk memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan rektor dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap orang yang diduga pelaku pemerkosaan.

Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu pagi, pengunggah petisi, Admin DSM, memberikan penjelasan mengapa ia membuat petisi itu.

"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain itu, menurut dia, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di UGM, tetapi juga banyak di kampus-kampus terkemuka lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas