Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Baiq Nuril: Surat sang Anak pada Jokowi hingga Akan Ajukan PK

Berikut sederat fakta kasus yang menjerat Baiq Nuril, korban pelecehan yang terancam pidana. Sang anak kirim surat pada Jokowi.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Kasus Baiq Nuril: Surat sang Anak pada Jokowi hingga Akan Ajukan PK
Twitter: Muhadkly Acho/MuhadklyAcho
Foto surat Baiq Nuril dan anaknya, R, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. 

3. Tagar #SaveIbuNuril, kembali menyeruak di Twitter, petisi online dan galangan dana dilakukan

Tagar #SaveIbuNuril sempat menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu.

Sebagian masyarakat menuliskan cuitan bertagar #SaveIbuNuril di Twitter.

Galangan dana dari PAKU ITE terus dilakukan hingga terkumpul 500 juta.

Petisi online turut dilakukan untuk menunjukkan simpati dan perhatian atas kasus yang menimpa wanita berusia 36 tahun itu.

4. Anak Baiq Nuril mengirim surat ke Jokowi

Rafi, anak Baiq Nuril mengirimkan surat untuk Presiden Jokowi agar sang ibunya dibebaskan.

BERITA TERKAIT

Dalam suratnya, Rafi meminta kepada Jokowi agar ibunya tidak sekolah lagi.

"Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi, dari Rafi."

Menurut Joko Jumadi yang merupakan tim kuasa hukum, Baiq Nuril menggunakan alasan pergi ke sekolah kepada anaknya saat dirinya sibuk mengatasi perkara hukum yang menjeratnya.

"Jadi waktu dulu Nuril ditahan, anaknya dikasih tahu kalau ibunya sedang sekolah," ujar Joko yang juga Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Sementara itu, Baiq Nuril juga menulis pada surat pada Presiden.

"Saya minta keadilan, saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya Tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil - adilnya."

5. Tim pengacara Baiq Nuril akan ajukan PK

"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," ujarJoko Jumadi.

Joko menyatakan, pihaknya tengah menunggu salina putusan MA.

Setelah mendapat salinannya, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas