Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Putuskan Baiq Nuril Terbukti Bersalah, Begini Komentar Hotman Paris

Mahkamah Agung sebut putusan kasasi sudah sesuai dan Baiq Nuril terbukti bersalah. Pengacara Hotman Paris justru berkomentar seperti ini.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahkamah Agung Putuskan Baiq Nuril Terbukti Bersalah, Begini Komentar Hotman Paris
Serambi Indonesia
Hotman Paris Janji bantu kasus Baiq Nuril 

Mahkamah Agung sebut putusan kasasi sudah sesuai dan Baiq Nuril terbukti bersalah. Pengacara Hotman Paris justru berkomentar seperti ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korban pelecehan Baiq Nuril semakin mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual dan kini harus menerima putusan kasasi Mahkamah Agung dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyebutkan, jika putusan yang dikeluarkan MA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum."

"Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,''

BERITA TERKAIT

"Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik," ungkap Suhadi dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Baiq Nuril mendapat vonis atas putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tentang pembatalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/PID.Sus/2017/PN Mtr.

Baca: Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui

Sementara itu, menilik pernyataan dari pengacara kondang Hotman Paris, putusan kasasi oleh Mahkamah Agung bisa ditunda terlebih dahulu.

Dalam video singkatnya, Hotman meminta agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengirim surat ke Jaksa Agung.

Tujuannya, agar putusan kasasi tidak dilaksanakan terlebih dahulu.

"Seluruh masyarakat Indonesia bisa mengirim surat ke Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu," ucap Hotman pada unggahan akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/11/2018).

Selain itu, Hotman juga memberikan solusi lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas