Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Haris Simamora Akan Jalani Pemeriksaan Psikologis, Meski Telah Mengakui Perbuatannya

Pihak kepolisian memastikan Haris Simamora dalam keadaan sadar saat membunuh satu keluarga di Bekasi, dan akan segera diperiksa kejiwaannya.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Polisi Tegaskan Haris Simamora Akan Jalani Pemeriksaan Psikologis, Meski Telah Mengakui Perbuatannya
Lalu Hendri/Grid.ID
Haris Simamora tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi akan diperiksa secara psikologis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan pemerikasaan polisi, Haris tidak berada dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.

Pihak kepolisian memastikan bahwa Haris Simamora dalam keadaan sadar saat membunuh satu keluarga di Bekasi.

"Pelaku sadar (saat melakukan pembunuhan)," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Setelah melakukan aksinya, haris sempat bingung memilih tempat persembunyian.

Baca: Setelah Menggunakannya Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Buang Linggis di Kalimalang

Haris sempat berkeliling menggunakan mobil Nisan X-trail milik korban, sampai akhirnya ia memutuskan lari ke Gunung Guntur, Garut.

"Jadi, dia (Haris) setelah kejadian mengguakan mobil Nissan X-trail itu, muter-muter tuh. Keliling-keliling," tambah Wahyu.

Meski tersangka sudah mengakuinya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan psikologis dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan untuk dapat mengetahui kondisi kejiwaan Haris.

"Tetapi, kami tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis itu," kata Argo Yuwono, Jumat (16/11/2018)

Selain membawa kabur mobil, Haris juga membawa lari uang sebesar Rp 2 juta dan dua unit telpon genggam milik korban.

Baca: Pengakuan Pedagang di Lokasi Tempat Haris Simamora Buang Linggis

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.

Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

(Tribunnews.com / Bunga Pradipta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas