Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Rangking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

Sistem rangking dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 hanya diperuntukkan bagi formasi kosong di seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2018.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sistem Rangking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya untuk Formasi Kosong di CPNS 2018
Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. 

Peraturan Menteri PANRB tersebut, lanjut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

Contoh Kasus Penerapan Permenpan No 61 Tahun 2018

Untuk lebih memudahkan memahami Permenpan No 61 Tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

BERITA REKOMENDASI

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)


Kasus 3

Formasi: 2

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas