Sistem Rangking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya untuk Formasi Kosong di CPNS 2018
Sistem rangking dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 hanya diperuntukkan bagi formasi kosong di seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2018.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta.
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Berita Rekomendasi
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB