Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Terkini Kasus Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, Kata Ketua RT hingga Teguran KPI

Kasus penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo kini memasuki babak baru. Adapun pihak kepolisian Polda Metro Jaya mulai melakukan olah TKP

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Terkini Kasus Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, Kata Ketua RT hingga Teguran KPI
Akun YouTube Master Kuya
Vicky Prasetyo saat menggrebek kediaman Angel Lelga 

Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Yuliandre menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis.

Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan."

"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, panggilan akrabnya.

Baca: Gerebek Angel Lelga dan Temukan Fiki Alman di Kamarnya, Vicky Prasetyo: Saya Masih Suami Sah

Yuliandre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi ini jika pelanggaran yang sama terulang."

Berita Rekomendasi

"Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi  nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.

“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya. 

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.  

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas