Anggota DPRD Bangka Ditangkap Diduga Bakar Alat Tambang, Positif Konsumsi Narkoba
Anggota DPRD Bangka Ditangkap Karena Terlibat Pembakaran Alat Tambang, Urinenya Mengandung Narkoba
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembakaran di lahan tambang di Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Tak hanya kasus pembakaran, Sumantri juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil tes urin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin seizin Kapolres setempat pada Jumat (30/11/2018), membenarkan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri melakukan tindak pidana di wilayahnya.
Saat ini Sumantri ditahan di Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat diintrogasi Si (Sumantri) mengakui dia anggota DPRD di Kabupaten Bangka, tapi katanya sudah lama tidak ngantor, dia sendiri mengaku tidak tahu masih aktif atau tidak sebagai anggota DPRD," sebut AKP Rais Muin.
Dia menjelaskan, selain terlibat kasus pidana, Sumatri juga diduga menggunakan narkoba.
Hal ini diketahui saat dilakukan tes urine.
"Tapi saat di tes urine Si ini positif narkoba, saat kami geledah sebelum dilakukan tes urine di kontrakannya Si tidak ditemui barang bukti narkoba," kata Kasat Reskrim.
Bangka Pos sempat bertemu dengan Gerry Detriyadi, seorang lawyer yang telah bertemu dengan Sumantri di Polres Bangka Barat.
"Nanti saja ya, karena belum pasti juga kami jadi pengacaranya, hari ini kami baru menemuinya," sebut Gerry.
Untuk diketahui Sumantri diamankan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin setelah kejadian pembakaran di lahan tambang rakyat 2466 Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/11/2018)