Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Terbaru Pasca Polsek Ciracas Dibakar, Digelar Rekonstruksi Hingga Hasil Rekaman CCTV

5 Fakta Terbaru Pasca Polsek Ciracas Dibakar, di Gelar Rekonstruksi Hingga Hasil rekaman CCTV serta Tim Investigasi TNI AD, TNI AU serta TNI AL

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 5 Fakta Terbaru Pasca Polsek Ciracas Dibakar, Digelar Rekonstruksi Hingga Hasil Rekaman CCTV
Reza Deni/Tribunnews.com
ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas 

2. TNI Bentuk Tim Investigasi

Kolonel Kristomei Sianturi
Kolonel Kristomei Sianturi (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

TNI sudah membentuk tim investigasi khusus untuk mencari dalang perusakan Mapolsek Ciracas.

Mengutip dari Kompas Tv,  hingga saat ini dalang perusakan Polsek Ciracas belum ditemukan.

Tim investigasi khusus melibatkan tiga matra yakni Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan Darat.

Hingga saat ini tim investigasi khusus tengah mendalami dugaan keterkaitan antara kasus pengeroyokan 2 anggota TNI dengan penyerangan Mapolsek Ciracas.

Sementara itu Kapendam Jaya, Kolonel Kristomei Sianturi menegaskan jika dari hasil investigasi terbukti ada anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas maka TNI akan mengambil tindakan tegas.

3. DPR dan Pemerintah Didorong Rampungkan Revisi UU Peradilan Militer

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (memegang pelantang) di kantornya bersama Koalisi Masyarakat untuk Sektor Keamanan (KMSK) membahas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (memegang pelantang) di kantornya bersama Koalisi Masyarakat untuk Sektor Keamanan (KMSK) membahas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas. (Tribunnews.com/Reza Deni)
BERITA TERKAIT

Sementara itu DPR dan Pemerintah Didorong Rampungkan Revisi UU Peradilan Militer.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSK) mendorong DPR dan pemerintah segera merampungkan revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer.

Baca: KontraS: Alasan Jiwa Korsa Tidak Dibenarkan dalam Peristiwa Perusakan Mapolsek Ciracas

Direktur Imparsial, Al Araf yang juga anggota dari KMSK mengatakan, dengan rampungnya revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer, hal itu dirasa mampu untuk memutus mata rantai impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer.

 "Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. Hal itu juga memastikan bahwa proses hukum kepolisian tidak menemui hambatan struktural yang biasa ditemui dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Al Araf di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

4. Kata Kapendam Jaya

Kolonel Kristomei Sianturi
Kolonel Kristomei Sianturi (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Sementara itu terkait kasus Mapolsek Ciracas yang dibakar massa, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengungkapkan mengungkapkan jika ivestigasi masih terus akan berjalan.

Investigasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan terdiri atas Kodam Jaya, Pom TNI AU, POM TNI AL, dan POM TNI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas