Fakta dan Tanggapan Terbaru Penangkapan Johar Lin Eng, Resmi Jadi Tersangka Hingga Tanggapan Eddy
Anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (27/12/2018) pukul 10.12 WIB. Berikut fakta terbarunya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng (JLE) ditangkap oleh Satgas Antimafia Bola setelah mendarat di terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/12/2018), sekira pukul 10.12 WIB.
Kala itu Johar Lin Eng yang mengenakan kaus Polo dan celana panjang warna hitam baru saja tiba dari Solo.
Kabar penangkapan itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ya benar (ada penangkapan Johar Lin Eng)," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).
Baca: Johar Lin Eng Ditangkap Polisi, Begini Tanggapan Exco PSSI dan Ketua DPP Banser Biru
Setelah penangkapan itu ia dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut fakta dan tanggapan terbaru penangkapan Johar Lin Eng dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber
1. Resmi Jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan bahwa status Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng sudah resmi menjadi tersangka.
Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Baca: Johar Lin Eng Sempat Gunakan Identitas Palsu Saat Ditangkap di Bandara Halim
"Untuk tersangka J sampai di Bandara Halim sekitar jam 11 kita lakukan pengakapan. Saat ini J ini sedang melakukan pemeriksaan, kita sedang mendalami perannya apa," kata Argo.
"(Status) sudah tersangka. Sudah kita tangkap berarti tersangka," sambung Argo.
Atas kasus tersebut, Argo juga menjelaskan bahwa Johar bakal diancam dengan hukuman di atas lima tahun.
"Penipuan dan penggelapan dan juga suap. Kena TPPU 5 tahun ke atas," jelas Argo.
Baca: Johar Lin Eng Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Pasal yang dilanggar Johar yakni Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.