Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Cathy Sharon Ada di Katalog Prostitusi Artis, Cathy Laporkan Pencatut Hingga Pengakuan Mucikari

Cathy Sharon resmi melaporkan orang yang mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi artis. Cathy tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 14.40 WIB.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Foto Cathy Sharon Ada di Katalog Prostitusi Artis, Cathy Laporkan Pencatut Hingga Pengakuan Mucikari
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Presenter dan artis peran Cathy Sharon didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin membuat laporan berkait dirinya yang dicatut dalam katalog prostitusi online di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Cathy Sharon resmi melaporkan orang yang mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi artis.

Cathy mengungkapkan jika dirinya melakukan hal tersebut untuk menjaga nama dirinya dan keluarga.

Cathy Sharon tiba di Polda Metro Jaya didamping pengacaranya, Sandy Arifin pada Kamis (10/1/2019), pukul 14.40 WIB.

"Hari ini kita buat laporan di sini (Polda Metro Jaya). Saya hanya menjaga jejak digital saya," ujar Cathy Sharon, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/1/2019).

Baca: 5 Fakta Pengakuan Mucikari Prostitusi Artis, Terima 10 Persen Hingga Sering Transfer ke Rekening VA

Cathy merasa bahwa dirinya berkeberatan dengan informasi palsu atau hoaks yang telah mencoreng nama baiknya.

"Saya bukan artis atau public figure saja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orangtua. Jadi saya keberatan dengan info (palsu terkait prostitusi) tersebar," ucap Cathy.

Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, didampingi pengacaranya, Sandy Arifin untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, didampingi pengacaranya, Sandy Arifin untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Sandy, pengacara Cathy Sharon, menyampaikan jika Cathy melaporkan karena adanya nama dan foto yang telah diedit menggunakan pakaian seksi.

Berita Rekomendasi

Nama dan foto tersebut beredar pada salah satu website dan juga beredar di grup Whatsapp teman-teman sekolah anak Cathy Sharon.

Baca: Mucikari Prostitusi Artis Buka Suara, Mengaku Tak Tawari Artis hingga Minta Dikenakan Pasal Sama

"Adanya website link yang ada di whatsapp grup teman-teman sekolah anaknya Mbak Cathy," ungkap Sandy.

"Ibunya itu menghubungi Mbak Cathy ada teman-teman juga yang menggubungi kita, karena ada fotonya Mbak Cathy di situ, Mukanya Cathy tapi badannya orang lain dengan baju bikini atau baju dalam. Intinya tidak sopan," ujar Sandy.

Karena itulah Cathy melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.

Baca: Deretan Pengakuan Muncikari Prostitusi Artis, Vanessa Minta Tolong hingga Fee 15 Persen

"Pencemaran nama baik melalui media elektronik atau mendistribusikan konten asusila atau pornografi menggunakan pasal UU ITE dan juga UU Pornografi," katanya.

Pengakuan Mucikari

Tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). (Surya/Mohammad Romadoni)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas