Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan 7 Tanggapan dari Sejumlah Pihak

Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan Tanggapan Sejumlah Pihak seperti Kuasa hukum bingung hingga Mafmud MD dan pihak lainnya

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan 7 Tanggapan dari Sejumlah Pihak
Kolase foto Tribunnews.com dan TribunSolo.com
Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan 7 Tanggapan dari Sejumlah Pihak 

Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan 7 Tanggapan dari Sejumlah Pihak

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan segera bebas tanpa syarat.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Rabu esok.

Jika mengutip dari Kompas.com Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Terkait hal ini pun nampaknya menimbulkan polemik baru.

Pasalnya untuk diketahui sejumlah pihak turut menanggapi hal ini.

Berita Rekomendasi

Dari mulai Menko Polhukam Wiranto, Makfud MD, Ma'ruf Amin hingga bahkan dikaitkan dengan isu politik oleh sejumlah pihak.

Baca: Pengacara Bingung dengan Sikap Pemerintah terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Berikut Ini Tanggapan Sejumlah Pihak terkait polemik jelang Abu Bakar Baasyir yang bebas:

1. Menko Polhukam, Wiranto

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, memberikan penjelasan serta tanggapannya terkait dengan Abu Bakar Baasyir yang akan segera bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengatakan, seorang presiden memang tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Pernyataan ini merujuk kepada wacana pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang tertunda lantaran membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Pertimbangan membebaskan Ba'asyir, lanjut Wiranto, juga agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat.

"Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia.

"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut dia.

2. Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

Kemudian Mahfud MD pun memberikan tanggapan melalui media sosial Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (22/1/2019).

Mahfud MD menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.

Menurut Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir hanya bisa bebas dengan diberi bebas bersyarat, atau dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," cuit @mohmahfudmd.

Lebih lanjut Mahfud MD juga menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak bisa menerima grasi presiden.

Pasalnya Abu Bakar Baasyir hingga kini tidak mau mengaku bersalah.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD lagi.

3. Pengacara Abu Bakar Baasyir

Pengacara terpidana kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh Abu Bakar Baasyir, Achmad Midan (peci putih) di Kantor Hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Pengacara terpidana kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh Abu Bakar Baasyir, Achmad Midan (peci putih) di Kantor Hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kekonsitenan pemerintah terhadap pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Michdan.

"Kita tentu akan pertanyakan. Kita akan tanyakan kendalanya apa begitu loh," kata Achmad kepada Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Achmad mengatakan, jika pembebasan Abu Bakar Baasyir berjalan lancar, seharusnya kliennya bisa keluar dari tahanan pada Rabu besok.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum masih akan menunggu sampai besok untuk melihat lebih jauh sikap pemerintah.

Ia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan apa yang menjadi persoalan dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Saya kembalikan lagi, ini pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat itu usulan pemerintah, usulan Presiden. Kalau kemudian disikapi Wiranto, itu urusan internal mereka," kata Michdan saat mengutip drai Tribunnews.com.

Michdan hanya mengingatkan langkah pemerintah yang hendak membebaskan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat ini datang langsung dari Presiden Jokowi lewat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pribadinya.

4. Tanggapan Putra Abu Bakar Baasyir

Putra ketiga Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim (kemeja cokelat) menanggapi terkait pernyataan Perdana Menteri Australia Scott Morisson terkait rencana pembebasan ayahnya pada minggu keempat Januari 2019 saat konferensi pers di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Putra ketiga Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim (kemeja cokelat) menanggapi terkait pernyataan Perdana Menteri Australia Scott Morisson terkait rencana pembebasan ayahnya pada minggu keempat Januari 2019 saat konferensi pers di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir semakin simpang siur setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan pernyataan resminya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.

Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Di saat yang bersamaan, pihak Keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di Jakarta.

Terkait hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir (Iim) memberikan tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir (Iim) menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.

Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.

"Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.

5. Tanggapan Perdana Menteri Australia

Perdana Menteri Australia saat ini, Scott Morrison.
Perdana Menteri Australia saat ini, Scott Morrison. (AAP)

Pengeboman yang dilakukan oleh Abu Bakar Baasyir tahun 2002 tersebut nampaknya hingga kini masih menimbulkan bekas yang mendalam untuk Australia.

Pasalnya seperti yang diketahui Pengeboman yang dilakukan oleh Abu Bakar Baasyir di Bali tersebut, telah menewaskan 202 orang termasuk warga Australia.

Kabar tentang kebebasan yang akan segera dijalani Abu Bakar Baasyir ini juga nampaknya terdengar hingga Australia terutama keluarga korban bom Bali.

Mengutip dari Sbs.com.au, Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, pihaknya telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia pada Sabtu (19/1/2019).

"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne.

6. Tanggapan BPN Prabowo-Sandi

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (Vincentius Jyestha)

Kabar tentang pembebasan Abu Bakar Baasyir ini nampaknya juga dikaitkan dengan motif-mitf politik di dalamnya.

Seperti mengutip dari Kompas.com Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak turut serta memberikan tanggapannya.

Dahnil bahkan mengatakan, ada motif politik di balik pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut guna untuk menguntungkan Jokowi jelang pilpres April 2019 Mendatang.

Menurut Dahnil, publik juga pasti bisa menilai bahwa ada keterkaitan antara pembebasan Baasyir dengan motif politik Jokowi.

"Publik pasti bisa menilai, pasti ada kaitan dengan politik. Pasti publik paham, kami tak perlu menjelaskan lagi," kata Dahnil usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).

"Tiba-tiba menjelang pemilu sekarang berbaik-baik, semua orang bisa menilai," sambungnya.

7. Bantahan TKN Jokowi - Ma'ruf

Direktur Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf, Benny Ramdani, dalam sebuah diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019)
Direktur Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf, Benny Ramdani, dalam sebuah diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019) (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Kendati tahun ini merupakan tahun politik namun nampaknya TKN Jokowi-Ma;ruf langsung menepis kabar tersebut.

Menjawab hal itu, Wakil Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Benny Rhamdani, memastikan tak ada motif politik di balik pembebasan Baasyir.

Baasyir dibebaskan lantaran bunyi konstitusional memungkinkan demikian.

"Saya yakin dan percaya nggak ada lah (motif politik). Semua tentu kebijakan itu dikeluarkan presiden yang tentu secara konstitusional dimungkinkan, tak melanggar," kata Benny saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.

Baca: Abdul Rohim Berharap Selasa atau Rabu Ayahnya, Abu Bakar Baasyir Hirup Udara Bebas

Meski demikian, Benny mempersilakan publik memberikan penilaian terhadap pembebasan Baasyir.

Tetapi, pihaknya menegaskan bahwa pembebasan itu didasari hukum yang berlaku dan rasa kemanusiaan Jokowi.

"Orang bisa menilai itu silakan, bisa menafsir bahwa ini punya kepentingan politik silakan, tapi kemanusiaan yang jadi dasar Pak Jokowi harus dihormati dan dihargai semua pihak," tuturnya.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas