Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar

Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi dari Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan di Bali.

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi oleh Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan di Bali. 

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Yasonna terkait hal ini.

"Tanya Menkumham-lah ya. Tadi saya sudah ditelepon Menkumham, 'Kalau tanya, suruh tanya ke saya'. Jadi Pak Menkumham tahu parameternya," kata Pratikno.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo juga menyampaikan jawaban yang sama saat ditanya soal grasi untuk Susrama.

"Coba tanya ke Menkumham, saya belum dapat info detailnya," kata Johan.

Baca: Saling Lempar Pejabat Istana Saat Dikonfirmasi Soal Grasi Jokowi untuk Pembunuh Jurnalis di Bali

4. Komentar Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kritikan atas pemberian grasi oleh Jokowi pada I Nyoman Susrama.

Bagi JK, sah-sah saja semua orang memberikan kritikan kepada pemerintah.

BERITA TERKAIT

"Ya biasa lah. Saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik bukan pemerintah, apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, mau keputusan dikritik," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

JK menilai, hukuman seumur hidup dan pidana 20 tahun tak jauh berbeda.

"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun."

"Dua puluh tahun juga, itu umurnya sekarang berapa, mungkin ya kita tidak mendahului Tuhan tapi ya memang tidak jauh-jauh itu, 20 tahun seumur hidup, tidak jauh-jauh," kata dia.

Baca: Komentar JK Soal Pemberian Grasi kepada Pembunuh Wartawan Radar Bali

5. Perjalanan kasus

I Nyoman Susrama dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Februari 2010.

Majelis hakim pimpinan Djumain menyatakan, I Nyoman Susrama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas