Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar

Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi dari Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan di Bali.

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi oleh Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan di Bali. 

Susrama dijerat Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan Prabangsa berhasil diungkap polisi meskipun para pelaku telah berupaya keras menghilangkan jejak.

Eksekusi terhadap korban dilakukan di rumah I Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita, pada 11 Februari 2009.

I Nyoman Susrama menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa.

Hal ini yang diduga terkait pemberitaan kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan dalam pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli.

I Nyoman Susrama memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi korban di belakang rumahnya.

Mayat korban kemudian dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung.

BERITA TERKAIT

Mayat Prabangsa kemudian ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.

(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas