5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar
Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi dari Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan di Bali.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Sri Juliati
![5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pembunuhan-korban.jpg)
Susrama dijerat Pasal 340 KUHP.
Kasus pembunuhan Prabangsa berhasil diungkap polisi meskipun para pelaku telah berupaya keras menghilangkan jejak.
Eksekusi terhadap korban dilakukan di rumah I Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita, pada 11 Februari 2009.
I Nyoman Susrama menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa.
Hal ini yang diduga terkait pemberitaan kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan dalam pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli.
I Nyoman Susrama memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi korban di belakang rumahnya.
Mayat korban kemudian dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung.
Mayat Prabangsa kemudian ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.
(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)