Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar

Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi dari Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan di Bali.

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi oleh Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan di Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap 115 orang narapidana.

Dari ratusan napi yang memperoleh grasi, satu di antaranya adalah terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama.

I Nyoman Susrama merupakan otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, pada Februari 2009.

I Nyoman Susrama mendapat grasi dari masa pidana seumur hidup menjadi pidana sementara selama 20 tahun.

Baca: Soal Terpidana Pembunuh Wartawan Radar Bali, Yasonna: Bukan Grasi Tapi Remisi

Keputusan Presiden pun menuai sejumlah komentar dari berbagai kalangan, termasuk pihak Istana dan Aliansi Jurnalin Independen (AJI).

Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi dari Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan Tribun Bali.

1. Tuai kecaman dari AJI

Berita Rekomendasi

Pemberian grasi pada I Nyoman Susrama mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua AJI Denpasar, Nandang R Astika mengatakan, keputusan Jokowi merupakan langkah mundur terhadap penegakan demokrasi.

"Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2009 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia."

"Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," ucap Nandang, melalui siaran pers, Rabu (23/1/2019).

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat dan aktivis, yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.

Karena itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut.

"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gede Bagus Narendara Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,"pungkas Nandang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas