Baasyir Batal Bebas, Persiapan Penyambutan di Ponpes Ngruki hingga Tanggapan Keluarga
Pebebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dibatalkan, padahal pihak Ponpes Ngruki sudah persiapkan penyambutan, keluarga beri tanggapan.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pebebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dibatalkan.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu mendapat kesempatan bebas bersyarat.
Namun, pembebasan itu dibatalkan karena terdapat beberapa persyaratan formil yang tidak dapat dipenuhi oleh Baasyir.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan saat ini permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Baca: Yusri Tidak Salahkan Jokowi Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Iya. Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019) mengutip Kompas.com.
Sementara itu, kabar pembebasan Baasyir telah disambut meriah oleh pihak keluarga dan Ponpes Ngruki.
Bahkan pihak ponpes telah membentuk panitia khusus untuk menyambut kepulangan Baasyir.
Dikutip Tribunnews dari Tribunsolo.com, panitia penyambutan Baasyir, Muhammad Soleh Ibrahim mengaku pihaknya telah memesan 1.600 boks nasi kebuli.
"Kami sudah memesan 1.600 boks nasi kebuli, sehari sebelum ini," kata dia dalam jumpa pers di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Selasa (22/1/2019) dikutip dari Tribunsolo.com.
Baca: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir: Pemerintah yang Meberikan Janji Pembebasan
Humas Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Muchson membenarkan, panitia sudah memesan 1.600 bungkus nasi kebuli.
Bahkan menurut dia, ada sejumlah warga sekitar yang sudah memasak untuk syukuran kepulangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami sudah kabarkan kepada warga sekitar, hari ini kepulangan beliau ditunda," ujar Muchson dari sumber yang sama.
Tim Pengacara Muslim (TPM) Guntur Fattahilah mengaku optimis terhadap pembebasan Baasyir ini.
Ia mengaku pihaknya juga telah mempersiapkan kepulangan Baasyir dari Lapas Gunung Sindur dengan menyewa dua bus.
"Sejauh ini masih dalam rencana. Kami sudah sewa bus untuk pemulangan. Kami masih optimis Ustaz Abu bisa keluar," jelasnya.
Baca: Kecewa Lantaran Abu Bakar Baasyir Tak Jadi Bebas Hari Ini, Keluarga Temui Pimpinan DPR
Menanggapi batalanya pembebasan Abu Bakar Baasyir, pihak keluarga mengaku ikhas.
Putra Baasyir, Muhammad Rasyid berharap pemerintah memberi kemudahan untuk pembebasan ayahnya.
"Semoga Allah membukakan hati para penjabat dan para pemegang kolesi di pemerintahan untuk bisa mempermudah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali ke pangkuan keluarga, ke Ponpes, dan kembali ke umat" katanya saat konferensi pers, di pelataran Masjid di dalam Ponpes, Rabu (23/1/2019) dikutip dari Tribunsolo.com.
Rosyid menambahkan pihak keluarga memaafkan siapa saja yang mempersulit jalan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir karena ketidaktahuan mereka.
Ia juga berterima kasih bagi siapa saja yang membantu dalam pembebasan ayahnya tersebut.
Baca: TKN Nilai Jokowi Hati-hati dalam Pembebasan Baasyir
"Saya berterimakasih kepada bapak Yusril karena sudah ada upaya membantu membebaskan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali kekuluarga, dan Pak Jokowi yang telah menyetujuinya," ujarnya.
Rosyid mengaku senang mendengar kabar ayahnya akan dibebaskan.
Ia bahkan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pengajar di Magetan, Jawa Timur untuk menyambut kepulangan ayahnya di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
"Saya meninggalkan kewajiban mengajar saya, saya ajak keluarga saya ke Ponpes, semoga perpisahan kami tidak terlalu lama, sehingga saya bisa kembali ke kewajiban saya seperti semula," ujarnya.
Ia ingin sekali melihat ayahnya kembali ke pangkuan keluarga untuk membuat hatinya tenang, tambahnya.
Baca: 4 Fakta Terkait Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas dari Penjara
Pembebasan Abu Bakar Baasyir dibatalkan lantaran terdapat beberapa persyaratan formil yang tidak dapat dipenuhi.
Mengutip Kompas.com, syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Baca: Baasyir Batal Dibebaskan, Pengasuh Ponpes Ngruki Mengaku Didatangi Jenderal Bintang Satu
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019) mengutip Kompas.com.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Baasyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Baasyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)