Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Ajukan Banding hingga Curhatan Dul sempat Menangis
Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat mendengar vonis dijatuhkan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," ujar kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.
Baca: Dul Jaelani Sebut Ahmad Dhani Memang Sudah Senang Berpolitik Sejak Dulu
2. Pihak Ahmad Dhani Menolak Dipindah
Saat ini diketahui Ahmad Dhani tengah menjalani masa hukumannya di LP Cipinang.
Ia ditahan pada hari yang sama setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan suami Mulan Jameela ini dipindah ke Surabaya.
Alasannya agar Dhani bisa menghadiri sidang perkara 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, pihak Ahmad Dhani menolak permintaan tersebut.
Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan pihak keluarga akan kesulitan bertemu mantan suami Maia Estianty ini hika ia harus dipindah ke Surabaya.
"Cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum. Kenapa keluarga dihukum? Dengan Mas Dhani pindah ke sana, maka akses keluarga untuk bertemu, berinteraksi, berkomunikasi menjadi tertutup," tutur Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
3. Timses Jokowi: Ahmad Dhani Bukan Korban Rezim
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menganggap pemerintahan Jokowi tidak mengkriminalisasi Ahmad Dhani.
Baca: Tolak Klaim Fahri Hamzah Soal Penahanan Ahmad Dhani Gerus Suara Jokowi, Pengamat : Publik Itu Cerdas
Menurut Karding, menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggung jawab.
Ia menilai Dhani merupakan korban dari ucapannya sendiri.
"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tindak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding," kata Karding melalui pesan singkat, Kamis (31/1/2019).