Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Ajukan Banding hingga Curhatan Dul sempat Menangis

Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat mendengar vonis dijatuhkan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Ajukan Banding hingga Curhatan Dul sempat Menangis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat mendengar vonis dijatuhkan. 

Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat dengar vonis dijatuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dua tahun penjara.

Suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Sedih Ahmad Dhani Masuk Bui, Armand Maulana Berharap Ada Hikmah

Ahmad Dhani langsung dijebolaskan ke LP Cipinang di hari yang sama setelah ia divonis.

Dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com, berikut fakta terbaru kasus Ahmad Dhani setelah ia resmi ditahan.

BERITA REKOMENDASI

1. Ajukan Banding

Ahmad Dhani resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara untuknya ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

Banding Dhani atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat. Kami akan memasukkan memori banding," kata kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Menurut Hisar, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis dinilai banyak kelemahan.


Satu di antaranya adalah tak sesuai fakta yang ada.

Tak hanya itu, kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko mengungkapkan kliennya tak merasa melakukan ujaran kebencian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas